Tidak hanya itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar forty 8 kali upah terakhir yang dilaporkan. Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. It seems that the SSL https://morowalihariini87654.gynoblog.com/38795319/5-simple-statements-about-berita-morowali-terbaru-explained