Jika berkas sudah lengkap, proses balik nama melalui notaris biasanya membutuhkan waktu sekitar thirty hari kerja. Durasi proses pengurusan ini tentunya bisa berubah-ubah tergantung antrean. Pastikan dokumen yang Anda siapkan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Mengurus surat kuasa (Jika dikuasakan oleh orang tua) Selain melalui BPN, https://www.propertyday.id/balik-nama-sertifikat-rumah/