Sebelum bertandang ke BPN, pemohon harus terlebih dahulu mempersiapkan sejumlah berkas demi keperluan administrasi. Pastikan dokumen yang Anda siapkan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Mengurus surat kuasa (Jika dikuasakan oleh orang tua) Disclaimer : Hasil di atas merupakan angka estimasi, facts perhitungan dapat berbeda dengan perhitungan https://www.propertyday.id/balik-nama-sertifikat-rumah-warisan/