“Saling tolong-menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah saling tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran.” Karena orang yang fakir atau orang yang dalam kondisi darurat, tentu tidak ada tujuan untuk menumpuk harta. Jelas tujuan mereka adalah untuk menutupi kefakiran dan kebutuhannya. Sehingga orang yang demikian tidak dilarang untuk minta-minta. Lihat templat http://donasi.lilys.com/